BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "JURNALIS NUSANTARA SATU"

Tragedi di Padang: Sepasang Kekasih Tega Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polresta Padang Bertindak Cepat

 

Padang – 26 Agustus 2025 | Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang Kota Padang, Sumatera Barat. Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, bersama Polda Sumbar, berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan sepasang kekasih. Tragisnya, bayi perempuan yang baru dilahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan itu tidak diberi kesempatan hidup, melainkan langsung dikuburkan secara diam-diam oleh kedua orang tuanya.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers besar-besaran yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Dalam kesempatan itu, aparat menampilkan barang bukti hasil penyelidikan, mulai dari pakaian, kain pembungkus, cangkul yang digunakan, hingga dokumen hasil forensik. Sejumlah wartawan media nasional dan lokal turut hadir menyaksikan jalannya konferensi pers.

Identitas Tersangka: Cinta Gelap Berujung Tragedi

Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Heru Ananda Putra alias Heru bin Agusman dan kekasihnya Dinda Aura Septian alias Dinda binti Afrizal. Dari hasil penyidikan, hubungan keduanya sudah berlangsung lama meski tanpa ikatan pernikahan. Mereka kerap melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, hingga akhirnya Dinda hamil.

Namun, hubungan asmara terlarang ini menyimpan persoalan besar: Dinda masih berstatus istri sah dari seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Muaro, Kota Padang. Kondisi ini membuat keberadaan bayi yang dikandungnya dianggap aib yang tidak bisa diterima oleh pasangan tersebut.

Kronologi: Dari Persalinan Sunyi hingga Penguburan Rahasia

Pada suatu malam, Dinda yang tengah hamil tujuh bulan merasakan kontraksi hebat. Ia segera menghubungi Heru agar datang menemaninya. Proses persalinan berlangsung sederhana di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. Bayi perempuan yang dilahirkan ternyata tidak bergerak, dan dinyatakan meninggal sesaat setelah keluar dari rahim ibunya.

Dalam kondisi panik dan penuh ketakutan, Dinda membungkus jasad bayi dengan plastik dan menyerahkannya kepada Heru. Berdasarkan kesepakatan, keduanya membawa jasad bayi itu ke Bukit Seberang Penggalangan, Kelurahan Batang Arau, Kota Padang, lalu menguburkannya dengan cangkul seadanya. Semua dilakukan dengan diam-diam tanpa sepengetahuan warga sekitar.

Motif: Bayi yang Tidak Diinginkan

Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan, motif utama keduanya adalah karena bayi tersebut tidak diinginkan. Status Dinda yang masih bersuami dan hubungan gelapnya dengan Heru membuat keduanya memilih jalan pintas yang berakhir pada tragedi kemanusiaan.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan moralitas bisa membawa konsekuensi hukum yang sangat serius. Bayi yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban dari orang tuanya sendiri,” ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam konferensi pers.

Langkah Cepat Polisi: Dari TKP hingga Tes DNA

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana ini. Polisi langsung melakukan serangkaian tindakan:

Melakukan olah TKP di lokasi penguburan bayi.

Memeriksa lima orang saksi.

Melaksanakan ekshumasi (penggalian kembali) jasad bayi.

Melakukan tes DNA yang mengonfirmasi bayi tersebut adalah anak biologis Dinda dan Heru.

Menyita barang bukti berupa satu cangkul, kain panjang bermotif bunga, dan celana pendek.

Menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berkas perkara bahkan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 9 Juli 2025, namun dikembalikan (P-18) dengan sejumlah petunjuk (P-19) pada 18 Juli 2025. Penyidik kini tengah melengkapi berkas untuk dilanjutkan ke tahap II.

Jeratan Hukum Berat

Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 342 KUHP subsider Pasal 341 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu dan pihak yang membantu. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan penghilangan nyawa, apalagi terhadap anak. Proses hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tegas Kasatreskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin.

Keterbukaan Informasi dan Pesan Moral

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi.

“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya pada isu liar. Semua perkembangan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian. Polri berkomitmen untuk menuntaskan perkara dengan transparan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi cerminan betapa rentannya persoalan sosial dan moral di tengah masyarakat. Bayi yang seharusnya lahir dengan penuh kasih sayang justru menjadi korban dari hubungan gelap dan keputusan salah kedua orang tuanya.

Keterangan Foto

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan bayi di Mapolda Sumbar. Polisi menampilkan barang bukti di hadapan media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar