BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "JURNALIS NUSANTARA SATU"

Kombes Pol Reza Chairul Sidiq Tegaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Hanya Sampai 30 September 2025

 

SUMBAR | Waktu terus berjalan, dan program yang dinanti ribuan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat kini memasuki masa-masa terakhir. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, di bawah kepemimpinan Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq, S.I.K., M.M., mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir pada 30 September 2025, Padang, Kamis, 25 September 2025.

Pesan ini bukan sekadar pengumuman administratif, melainkan seruan langsung dari perwira menengah Polri yang dikenal dekat dengan masyarakat tersebut. Dengan gaya komunikasinya yang tegas namun humanis, Kombes Pol Reza Chairul Sidiq menekankan bahwa kesempatan ini adalah momentum terbaik bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban mereka tanpa dibebani denda administrasi.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah bersama kepolisian untuk meringankan beban masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Sumbar agar jangan menunggu hari terakhir. Manfaatkan kesempatan hingga 30 September ini,” ujar Dirlantas.

Akses Mudah, Layanan Lengkap

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajiban mereka dengan lebih ringan. Tak hanya pembebasan denda, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam proses balik nama kendaraan bermotor di seluruh kantor Samsat se-Sumatera Barat dan Ditlantas Polda Sumbar.

Untuk pembayaran pajak, Ditlantas memastikan berbagai kanal layanan telah disiapkan: mulai dari kantor Samsat, gerai Samsat di pusat keramaian, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa diakses secara daring.

Dorongan dari Pimpinan Lalu Lintas Sumbar

Kombes Pol Reza Chairul Sidiq, yang sejak awal menjabat dikenal fokus pada pelayanan publik, menegaskan bahwa keberadaan program ini selaras dengan semangat Polri Presisi—yakni kepolisian yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Pelayanan pajak bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga tentang kepercayaan publik. Dengan tertib pajak, masyarakat ikut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan yang mereka gunakan sehari-hari,” tambahnya.

Masyarakat Diimbau Tidak Menunda

Menjelang berakhirnya program, Ditlantas Polda Sumbar terus gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media massa, baliho di jalan raya, hingga kampanye langsung di ruang publik. Kombes Pol Reza sendiri bahkan tak segan turun langsung memberikan imbauan di berbagai kesempatan resmi.

Sosoknya yang komunikatif membuat pesan ini lebih mengena. Ia mengingatkan, menunda hingga hari terakhir berpotensi menimbulkan antrean panjang, sehingga sebaiknya masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka sejak sekarang.

Akhir yang Tidak Akan Diperpanjang

Kombes Pol Reza Chairul Sidiq juga menegaskan bahwa program ini memiliki batas waktu tegas. “Jangan sampai ada yang menunggu perpanjangan. Sesuai jadwal, pemutihan berakhir pada 30 September 2025. Setelah itu, aturan normal kembali berlaku,” tegasnya.

Manfaatkan Sisa Waktu 5 Hari Lagi

Dengan tinggal beberapa hari tersisa, pesan Dirlantas Polda Sumbar ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat. Program pemutihan pajak bukan hanya kesempatan melunasi kewajiban tanpa denda, melainkan juga bukti nyata kepedulian negara melalui kepolisian terhadap beban masyarakat.

Di akhir pesannya, Kombes Pol Reza Chairul Sidiq kembali menegaskan:

“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah dengan tertib administrasi. Jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Bayarlah pajak kendaraan Anda sekarang juga.”


TIM

Posting Komentar

0 Komentar