SUMBAR | Palu sudah diketok oleh MK, Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Dapil Sumbar) sah!!!
Putusan PSU DPD Dapil Sumbar dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Senin 10 Juni 2024 dengan memerintahkan KPU, menyelenggarakan PSU dengan tenggang waktu 45 hari.
Menyikapi putusan MK RI itu, Senator DPD RI H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H. Datuak Bandaro Basa pun gasspool.
“Tidak ada kampanye di PSU DPD, sehingga itu saya akan terjun langsung berkomunikasi dengan masyarakat Sumbar, semoga di PSU ini masyarakat. menyadari pentingnya DPD RI sebagai representasi daerah di pusat,” ujar Ketua Dewan Kehormatan DPD RI ini kepada wartawan Jumat 14/6-2024 di Padang
Leonardy Harmainy adalah politisi sekaligus wakil daerah Sumbar yang ulet di DPD RI. Menjadi senator dua periode 2014-2024. Pernah menjadi Ketua DPRD Sumbar, sosok yang dalam.pikirannya bagaimana ekonomi Sumbar maju, UMKM Sumbar bergeliat, nilai agama, adat dan budaya lestari di hati dan jiwa rakyat Sumbar serta konsisten mewujudkan olahraga karate Sumbar berprestasi Asia Tenggara.
“PSU DPD Dapil Sumbar harus kita sikapi secara demokratis demi kemurnian konstitusi, yang penting dalam mencari wakil daerah di DPD dari yang sudah teruji kerja nyatanya,” ujar Leonardy yang juga merupakan Pembina Jaringan Pemred Sumbar (JPS).
Leonardy optimis PSU DPD RI Dapil Sumbar akan menjadi koreksian bagi pemilih Sumbar tentang kandidat yang dipilihnya.
“Pemilu kemarin, masyarakat fokus pada DPR RI dan DPRD saja, semoga di PSU DPD RI masyarakat antusias dan fokus kepada calon yang sudah teruji dan terbukti berbuat untuk Sumatera Barat,” ujar Leonardy.
Rel
0 Komentar