BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "JURNALIS NUSANTARA SATU"

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September 2025: Nafas Lega Masyarakat, Dorongan Baru bagi Pembangunan Daerah

  

Padang, Sumbar | Wajah lega terpancar dari Rudi (45), seorang pengemudi ojek online di Kota Padang. Sudah lebih dari dua tahun ia menunggak pajak sepeda motornya. Bukan karena niat lalai, melainkan himpitan ekonomi yang membuat pembayaran pajak selalu tertunda. Namun kini, ia bisa bernapas lega. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang kembali diperpanjang hingga 30 September 2025, menjadi jalan keluar bagi banyak warga sepertinya.

“Alhamdulillah, kalau denda pajak dihapuskan, kami rakyat kecil bisa urus pajak dengan tenang. Kalau motornya resmi, kerja juga lebih nyaman,” ungkap Rudi usai mendengar sosialisasi di Samsat Padang.

Manfaat yang Nyata untuk Warga

Program pemutihan ini bukan sekadar jargon. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda bersama Ditlantas Polda Sumbar menghadirkan berbagai pembebasan, mulai dari:

Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya

Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Bebas denda pajak kendaraan

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2

Bebas pajak progresif

Keringanan ini membuat masyarakat yang sebelumnya enggan atau takut mengurus pajak karena beban tunggakan, kini berbondong-bondong ke Samsat. “Kalau tidak ada pemutihan, saya mungkin masih menunda. Tapi sekarang, lebih ringan dan jelas aturannya,” kata Yuni (38), ibu rumah tangga di Bukittinggi yang baru saja mengurus BBNKB motornya.

Pernyataan Dirlantas Polda Sumbar

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, menegaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk perhatian pemerintah dan kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat.

“Program ini adalah kesempatan emas bagi warga Sumatera Barat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda. Selain meringankan beban, ini juga langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan menunggu lagi, segera manfaatkan program ini sebelum 30 September 2025,” tegasnya.

Dorongan Ekonomi dan Kepatuhan

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejatinya tidak hanya membantu warga, tetapi juga berdampak pada ekonomi daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

Selain itu, pemutihan juga menjadi momentum penting meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan bersama.

Layanan Digital untuk Masyarakat Modern

Untuk menjawab tantangan zaman, pembayaran pajak kini bisa dilakukan tidak hanya di kantor Samsat, tetapi juga melalui aplikasi SIGNAL, sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan dari genggaman tangan.

Sementara itu, layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat diurus di kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumbar.

Catatan Penting

Program ini memiliki beberapa pengecualian. Pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Sumatera Barat serta tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Harapan Baru dari Ranah Minang

Di balik program ini, harapan besar mengemuka: semakin banyak warga yang sadar dan taat membayar pajak, semakin kuat pula pondasi pembangunan Sumatera Barat. Jalan-jalan yang lebih baik, fasilitas umum yang meningkat, hingga pelayanan publik yang kian maksimal adalah hasil nyata dari kepatuhan tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan sekadar penghapusan denda, melainkan jembatan menuju tata kelola pajak yang lebih sehat, adil, dan berpihak pada masyarakat.

“Segera kunjungi Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat, manfaatkan program pemutihan ini, dan mari bersama membangun Ranah Minang yang lebih maju,” tutup Kombes Pol Reza Chairul Akbar.


(TIM RMO)

Posting Komentar

0 Komentar