BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "JURNALIS NUSANTARA SATU"

SATGAS PKH DAN KEJATI SUMBAR TERTIBKAN LAHAN ILEGAL DI TAMAN WISATA ALAM SAIBI SARABUA MENTAWAI

  

Mentawai, 6 Agustus 2025 | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berhasil melakukan penertiban kawasan hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penertiban dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, melalui pemasangan plang larangan alih fungsi dan transaksi jual beli lahan di kawasan seluas 635,37 hektare. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.

Tim 1 Satgas PKH terdiri dari gabungan unsur:

Kejaksaan Republik Indonesia

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Pertanahan

Badan Informasi Geospasial (BIG)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta pengelola Taman Nasional Siberut.

Pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib karena lokasi tidak berada di kawasan permukiman maupun zona wisata aktif.

Upaya Penyelamatan Ekosistem Endemik

TWA Saibi Sarabua merupakan kawasan strategis yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna endemik Mentawai. Berdasarkan berbagai jurnal dan literatur internasional, berikut beberapa jenis yang terdapat di wilayah ini:


Flora bakau dan daratan:


Tuiyo (Rhizophora apiculata)

Peigu (Rhizophora mucronata)

Potcou (Bruguiera gymnorrhiza)

Togro (Ceriops tagal)

Meranti Merah (Shorea sp)

Keruing (Dipterocarpus retutus)

Mahang (Macaranga gigantae)

Pulai (Alstonia scholaris)

Fauna dilindungi dan endemik:

Bilou (Hylobates klossii)

Beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis)

Lutung Mentawai (Presbytis potenziani)

Monyet ekor babi (Siamang concolor)

Beruk Mentawai (Macaca pagensis)

Juga ditemukan satwa liar lain seperti: babi hutan, murai batu, ular sawah, dan tikus mentawai.

Pernyataan Resmi Kejaksaan Tinggi Sumbar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah tegas pemerintah dalam menertibkan lahan ilegal dan memulihkan fungsi kawasan hutan.

“Satgas PKH telah memasang plang larangan pembukaan lahan di TWA Saibi Sarabua seluas 635 hektare. Harapan kami, melalui penertiban ini, kelestarian hutan dapat pulih sehingga satwa endemik seperti beo dan lutung Mentawai masih dapat disaksikan oleh generasi mendatang,” jelas M. Rasyid.

Peringatan bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan

Pemerintah mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi, termasuk pembukaan lahan, perambahan, atau jual beli tanah tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar